
Gambar 1. Ruang Kepala Puskesmas. Unit Pelaksana Teknis Puskesmas adalah Pelaksana sebagian tugas dan fungsi Dinas Kesehatan di Kecamatan. Unit Pelaksana Teknis Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan secara operasional berkoordinasi dengan Camat.

Gambar 2. Ruang Kepala Pentatausahaan
Subbagian Tata Usaha Puskesmas mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan administrasi umum meliputi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, keuangan, kerjasama, hubungan masyarakat, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan serta pengelolaan administrasi kepegawaian Puskesmas.

Gambar 3. Ruang Administrasi Umum dan Keuangan. Menurut PTPK, bendahara adalah unsur di dalam organisasi yang membantu kepala atau ketua untuk melakukan pengelolaan keuangan beserta aktivitas terkait keuangan. Tugas pokok bendahara : Menyusun rencana anggaran. Melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengadaan kebutuhan barang organisasi.

Gambar 4. Ruang pengadministrasian pelayanan dan rekam medik . Merupakan pelayanan dibidang administrasi kesehatan yang berhubungan langsung pada masyarakat dan melakukan pendaftaran, pendataan dan informatif dalam pelaksanaan tugas di pelayanan bagian depan